Dugaan Pengendalian Narkoba dari Lapas, Ini Penjelasan Kalapas Selong

    Dugaan Pengendalian Narkoba dari Lapas, Ini Penjelasan Kalapas Selong
    Kalapas Kelas II B Selong Akhmad Sihabudin , (13/01/2024)

    Lombok Timur NTB - Beredarnya informasi dugaan penggunaan Hp dan peredaran Narkoba dari dalam Lapas seperti yang diberitakan beberapa media (red, 12/01/2024), Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Kalapas) Kelas IIB Selong  Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin menyampaikan klarifikasi, Sabtu (13/01/2024).

    Dalam penjelasannya, Kalapas menjelaskan peredaran Hp ataupun narkoba yang dikendalikan oleh Napi dari dalam Lapas seperti yang dilontarkan salah seorang mantan Napi yang tertangkap Tim Opsnal BNN NTB saat pengungkapan dengan tegas pihaknya akan melakukan langkah-langkah serta akan menyelidiki kebenaran terkait info yang diberikan.

    “Ini tentu akan menjadi bahan evaluasi kami kedepannya sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Berantas Narkoba dan Sinergitas antar APH , ”jelasnya.

    Menurut nya, Ia tidak menepis bahwa dugaan seperti itu kerap beredar, namun yang jelas hal tersebut tentu tidak akan terjadi secara sengaja lantaran banyaknya jumlah orang yang diawasi dibandingkan dengan jumlah petugas yang akan mengawasi. Tetapi ini akan menjadi masukan yang positif agar kedepan dapat disempurnakan sesuai harapan banyak orang.

    “Jumlah Napi di Lapas Kami sebetulnya sudah Over kapasitas namun untuk sementara waktu jalan keluarnya hanya bisa dengan menampung apapun yang dititipkan kepada kami. Hal ini tentu akan berpengaruh besar terhadap pengawasan para Napi, ”ucapnya.

    Dengan tegas ia pun tidak akan membantah dugaan tersebut dan telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mencegah, memberantas serta mengantisipasi adanya peredaran Narkotika. 

    Untuk Lapas Selong telah melakukan upaya Pencanangan Komitmen bersama bebas halinar bersama warga binaan dan Razia Kamar hunian serta pembatasan barang titipan pengunjung untuk memudahkan deteksi masuknya barang terlarang.

    “Kami juga berkomitmen terkait pemberantasan peredaran narkoba sehingga kami tetap mengutamakan sinergitas dengan APH terkait pemberantasan dan akan menindak jika ada warga binaan yang terlibat dengan memberikan hukuman disiplin berupa pengasingan di sel isolasi dan dicatat di buku register F , ”pungkas Kalapas. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kembali Dalam Rangka Hari Bhakti Imigrasi...

    Artikel Berikutnya

    KLHK Lakukan Penanaman Pohon Serentak Di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polresta Mataram Gelar Rapat Koordinasi Eksternal Jelang Operasi Lilin 2024
    Wakapolres Lombok Utara Hadiri HUT Majelis Adat Sasak ke 26 dan Selamet Gumi
    Rutan Praya Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami